Ini Mekanisme Masa Kerja dan Penghentian Kontrak Kerja PPPK, Simak Penjelasan BKN

- 29 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi: Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Ilustrasi: Badan Kepegawaian Negara (BKN) /Literasi News/

Literasi News - Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 (satu) tahun.

Selain itu masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Dilansir Literasinews dari laman bkn.go.id, Suharmen memaparkan sejumlah mekanisme seputar berakhirnya kontrak kerja PPPK. Mekanis tersebut meliputi:

Baca Juga: Kode Orange, Pesawat Dilarang Melintas di Kawasan Gunung Ili Lewotolok NTT

1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: Soal Pengadaan Bibit Pohon, Dengarkan Nih Masukan Inovatif dari Yayasan Oseda Indonesia

Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Suharmen menyampaikan kategori pemberhentian dan mekanisme masa kerja PPPK tersebut menyusul rencana Pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta formasi Guru calon PPPK yang diumumkan resmi, Senin 23 November 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x