Literasi News - Program rumah bersubsidi yaitu Bataru (Bakti Padamu Guru) telah diresmikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada Rabu 25 November 2020 di Depok. Program itu diluncurkan agar para penyelenggara pendidikan bisa memiliki rumah sendiri.
Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum memiliki sehingga pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
Baca Juga: Penjaga Sekolah pun Bisa Punya Rumah Berkat Program Bataru, Ini Persyaratannya
"Pemda Provinsi Jabar mencoba meningkatkan kesejahteraan para penyelenggara pendidikan. Meningkatkan kesejahteraan itu tidak selalu harus dengan meningkatkan pendapatan, tapi bisa juga dengan menurunkan pengeluaran. Jadi, yang biasanya uang dipakai untuk kontrak rumah, bisa digeser untuk menyicil rumah milik sendiri dengan program Bataru ini,” ujar Ridwan Kamil.
Penyelenggara pendidikan tersebut tidak hanya untuk SMA, sesuai kewenangan Pemprov Jabar. Ridwan memastikan, penyelenggara pendidikan yang bisa mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi itu mulai dari level PAUD hingga SMA/sederajat.
Baca Juga: Lebih Lengkap, Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan di PTN maupun PTS
Penyelenggara pendidikan, kata Ridwan, tak sebatas guru. Artinya, tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga penjaga sekolah.
Namun, ada 2 syarat utama bagi penyelenggara pendidikan yang ingin mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Syaratnya yaitu, belum memiliki rumah dan penghasilannya di bawah Rp8 juta per bulan.
Peluncuran Bataru ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pengembang Indonesia dengan bank bjb tentang Program Rumah Subsidi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan. Setelah MoU itu, akan dilanjutkan peletakan batu pertama yang disaksikan Kementerian Perumahan Rakyat. Lalu, paling cepat Desember 2020 sudah ada akad kredit.
Baca Juga: Bayar Kurang Rp1 juta per Bulan, Guru & Penyelenggara Pendidikan Dapat Rumah Baru dari Bataru