Kasus Covid-19 di Kab.Bogor Naik, 36 Kecamatan Ditetapan Jadi Zona Merah

30 September 2020, 10:13 WIB
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Razia gabungan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tengah meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc./

Litersai News - Sebanyak 36 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, ditetapkam berstatus zona merah penularan virus corona COVID-19.

"Zona merah sebanyak 36 kecamatan, zona oranye tiga kecamatan, dan zona hijau satu kecamatan," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin dilansir dari Antara.com,Rabu (30/9).

Kondisi tersebut terjadi sejak 27 September 2020, setelah Kecamatan Caringin berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya berstatus zona oranye.

Hingga Selasa malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 1.805 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 52 kasus meninggal dunia dan 1.140 pasien yang berhasil sembuh.

Baca Juga: Panik Saat Kulit Tersayat? Atasi dengan Tanaman 'Betadin', Lukamu Segera Sembuh

Kondisi kasus COVID-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Lakukan 4 Kegiatan ini Saat Pagi Hari, Agar Mood Lebih Baik

Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona COVID-19.

Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.***

Baca Juga: Syaiful Huda, Cabup dan Cawabup Dihimbau Tidak Langgar Protokol Covid 19

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler