Anggota Pansus VII Sebut Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Merupakan Bentuk Apresiasi

21 Juni 2022, 18:35 WIB
Anggota Pansus VII Sebut Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Merupakan Bentuk Apresisasi. /DPRD Jawa Barat

Literasi News- Panitia khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Jawa Barat.

Anggota Pansus VII Sidkon Djampi menjelaskan Raperda ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian kita kepada tenaga kesehatan di Jawa Barat yang terbukti jadi ujung tombak dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kenapa Raperda ini penting tentang pengelolaan tenaga kesehatan ini, karena terkait dengan beberapa waktu yang lalu terbukti bahwa tenaga kesehatan ini, di mana-mana sebagai ujung tombak dalam mengatasi pandemi covid-19," kata Sidkon dalam rilisnya Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Vaksinasi PMK Hewan Ternak Mulai Dilaksanakan di Kabupaten Bandung, Distan: Sapi Perah Jadi Prioritas

Sidkon menuturkan tenaga kerja kesehatan ini bekerja tanpa kenal lelah, bisa jadi sehari itu 24 jam. Kemudian mereka bertaruh nyawa dengan virus Covid-19 dan mereka banyak yang gugur saat bertugas. Belum lagi dengan persoalan kesehatan masyarakat, peran nakes sangat besar.

"Sebagai bentuk dari apresiasi kerja-kerja mereka, kita berharap agar tenaga kesehatan di Jawa Barat ini betul-betul dimanusiakan atau ditempatkan pada posisinya. Diberikan penghargaan selayaknya dan seterusnya seperti itu," ucapnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini menyebutkan dalam menggodok Raperda ini pihaknya telah melakukan kunjungan secara _on the spot_ ke sejumlah lembaga dan dinas terkait, termasuk beberapa rumah sakit, baik yang berada di Jawa Barat maupun di Provinsi lainnya, seperti Jawa Timur yang sudah memiliki Perda serupa.

Baca Juga: Dorong Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Barat, Berikut Upaya Kemendikbudristek

"Untuk kelengkapan dan beberapa penyempurnaan, dari data-data yang kami ambil, kami harus ke lapangan, kami harus melihat kondisi mereka di tempat kerja, di rumah sakit di Puskesmas dan seterusnya," paparnya.

Pansus VII juga menggali informasi, menampung aspirasi dari para tenaga kesehatan itu sendiri. Tidak hanya dari dokter, dari bidan, perawat dan para mantri kesehatan yang ada di desa-desa, juga kami serap aspirasinya.

Tak hanya itu Pansus VII juga melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang mana di sana sudah punya Perda khusus tentang tenaga kesehatan.

"Kemudian di sana juga kami melihat secara langsung, bagaimana tenaga kesehatan bisa harmonis, bisa bahu-membahu di Rumah Sakit Daerah Haji Surabaya misalnya. Kami dapati, hal itu sungguh luar biasa. Kami banyak belajar. Mereka memiliki tenaga kewehatan yang ASN nya itu sudah 64%," paparnya.

"Sementara di Jawa Barat, Kami kemarin ke Rumah Sakit Paru Cirebon, kemudian kita juga ke Rumah Sakit Gunung Jati, itu ASN entah dokternya entah perawatnya itu, belum sampai 20%. Ini yang kemudian kami serap bawa itu juga bagian yang harus kita tampung di dalam Perda itu," sambungnya.

Jumlah rasio atau komposisi terakit status kepegawaian termasuk komposisi dokter, perawat, bidan dll jadi salah satu poin yang akan dimasukan dalam Raperda ini.

"Tentunya kami akan bahas dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan Bapenda dan pemangku kepentingan lainnya, soalnya ke depan ini akan ada aturan yang kita perhitungan. Misalnya mengantisipasi lahirnya aturan bahwa tenaga honorer tidak ada lagi," ungkapnya

Sidkon berharap Perda ini menjadi Perda yang komprehensif / lengkap bisa mengantisipasi perkembangan zaman 5 sampai 10 tahun ke depan misalnya masih up to date, artinya regulasi ini berumur panjang, pungkasnya.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler