Inilah PKPU untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024, Berikut Tahapan yang Sudah Disepakati

- 19 Juni 2022, 18:16 WIB
Inilah PKPU untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024, Berikut Tahapan yang Sudah Disepakati.penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dihadapan Ketua dan Anggota KPU.
Inilah PKPU untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024, Berikut Tahapan yang Sudah Disepakati.penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dihadapan Ketua dan Anggota KPU. /KPU RI/

Literasi News - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati. Dilansir dari @indonesiabaik.id. Berikut tahapan Pemilu 2024:

1. 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

Baca Juga: Hastag Bobotoh Berduka Menjadi Trending di Twitter

2. 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023

Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

3. 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x