KPK Telah Memecat IGAS, Pegawai yang Terbukti Mencuri 1,9 Kilogram Emas

8 April 2021, 15:01 WIB
Dewan Pengawas KPK /KPK/

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti melakukan pencurian barang bukti perkara korupsi.

Adapun barang bukti perkara korupsi yang ia ambil adalah empat emas batangan dengan total berat 1,9 kilogram.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021 dikutip Literasinews.com dari Antara.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Pegawai KPK Curi Empat Emas Batangan 1,9 Kilogram Barang Bukti Perkara Korupsi

Baca Juga: BMKG Hari ini, 8 April 2021. Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Barat

Semetara terkait emas batangan yang dicuri IGAS Panggabean menyatakan bahwa itu adalah barang bukti kasus Korupsi Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo sendiri adalaha mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," katanya.

Baca Juga: Distribusi Bantuan Bagi Korban Bencana NTT Terlambat, Mensos: Karena Cuaca

Baca Juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Tersangka Penjual Senjata Api Dalam Penyerangan Mabes Polri oleh ZA

Mengenai kasus ini Panggabean menyebutkan bahwa KPK sudah melakukan penyidangan kepada IGAS dalam dua minggu terakhir ini.

Penyidangan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK karena  selain perbutannya merupakan tindak pidana tetapi juga menyangkut pelanggaran kode etik KPK.

Ia juga mengatakn bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang kemudian digadaikan untuk menutupi hutang.

Baca Juga: Masjid di Jalan Raya Cibeber Kabupaten Cianjur Ludes Terbakar

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," katanya.

Dikatakan Panggabean juga pada Kamis, 8 April 2021 hari ini Dewan Pengawas KPK telah membacakan putusan atas hasil penyelidikannya.

Atas perbuatan pelaku Majelis Hakim telah memutuskan IGAS perlu mendapatakan hukuman berat.

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Duren Sawit, Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Kepada Tersangka MFA

Hukuman berat yang diberikan kepada IGAS dengan berupa memberhentikannya dengan tidak hormat.

Panggabean juga menyebutkan perbuatan pelaku menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi.

"Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," paparnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler