Buntut Aksi Koboi di Duren Sawit, Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Kepada Tersangka MFA

7 April 2021, 19:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan. /PMJ NEWS

Literasi News - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap penjual senjata api kepada tersangka MFA.

Sebagaimana diketahui tersangka MFA adalah pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api kepada warga di di daerah Duren Sawit Jakarta.

Aksi MFA tersebut viral lantaran warga yang berada dilokasi kejadian merekam peristiwa tersebut lalu mengunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Cegah Terorisme, Penggerak Milenial Indonesia Ajak Kampanyekan Konten Positif di Media Sosial

Baca Juga: Kluster Baru Perumahan di Cianjur, Dalam Satu Blok ada 14 Warganya Positif Covid-19

Pasca viralnya video tersebut Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap MFA disalah satu pusat perbelanjaan modern di Jakarta.

Sementara terkait penangkapan pelaku penjual senjata api itu dikatakan Kombes Pol Yusri Yunus adalah hasil pengembangan dari penggeledahan dari rumah MFA.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku penjual senjata yang digunakan MFA tersebut berinisial AM alias S.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran BPUM 2021 Rp1,2 Juta di Kota Bekasi Sudah Dibuka. Simak Ketentuan dan Syaratnya

Baca Juga: Dukungan UNICEF, Pastikan Sekolah Siap Dibuka Kembali

"Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Rabu, 7 April 2021 dikutip Literasinews.com dari PMJNews.

Yusri juga menerangkan bahwa transaksi jual beli senjata api jenis air gun dan air soft gun tersebut dilakukan secara langsung.

Hingga saat ini ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga masih mendalami apakah ada tersangka lain ataupun tidak.

Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Pastikan Dulu Anak Dapat Pemahaman Tepat Terkait Protokol Kesehatan

Baca Juga: MUI Pusat Divaksin AstraZeneca, Wapres KH. Ma'ruf Amin Himbau Agar Tak Mempersoalkan Halal Haram

"Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," katanya.

Berakaitan dengan adanya transaksi jual beli senjata api yang kerap kali disalahgunakan ia menghibau kepada pemilik senjata api untuk diserahkan kepada polisi.

Terlebih ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata, khususnya air gun dan air soft gun.

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April 2021. Berikut Ini Penjelasannya

"Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi," tuturnya.

"Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian," pungkasnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler