Kabar Gembira, Pendaftaran BPUM 2021 Rp1,2 Juta di Kota Bekasi Sudah Dibuka. Simak Ketentuan dan Syaratnya

- 7 April 2021, 15:53 WIB
Kabar Gembira, Pendaftaran BPUM 2021 Rp1,2 Juta di Kota Bekasi Sudah Dibuka. Simak Ketentuan dan Syaratnya
Kabar Gembira, Pendaftaran BPUM 2021 Rp1,2 Juta di Kota Bekasi Sudah Dibuka. Simak Ketentuan dan Syaratnya /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 yang belum pernah mendaftar program serupa di tahun lalu, segera daftar. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat melalui Dinas Koperasi UKM setempat telah membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Rp1,2 Juta.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi, Abdilah di Bekasi mengatakan teknis pendaftaran program BPUM Rp1,2 Juta ini difasilitasi oleh masing-masing kelurahan sesuai domisili pendaftar.

"Waktu pendaftaran BPUM dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021 mendatang," katanya. Sementara validasi calon penerima manfaat yang telah mendaftar akan dilaksanakan pada Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora 7 April 2021, Live Indosiar. Dua Laga Grup C Tentukan Satu Lagi Tiket ke Delapan Besar

Ia mengungkapkan, pendaftar program BPUM cukup menyerahkan beberapa persyaratan daftar seperti fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat.

"Perlu diingat, calon penerima manfaat program BPUM tidak diperkenankan sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ungkapnya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Abdilah mengungkapkan pemerintah pusat akan menyalurkan dana bantuan program BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing pelaku usaha penerima manfaat program tersebut.

Baca Juga: Dukungan UNICEF, Pastikan Sekolah Siap Dibuka Kembali

Bantuan keuangan BPUM, lanjutnya dia, akan disalurkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada masing masing penerima manfaat yang lolos proses validasi data.

Dia mengimbau calon pendaftar program BPUM untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan oleh oknum berkedok fasilitator program yang meminta imbalan dengan jumlah tertentu.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x