Seorang Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Satnarkoba Polres Cianjur

22 Februari 2021, 19:28 WIB
YS seorang Ibu rumah tangga diringkus Satnarkoba Polres Cianjur karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu. /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Seorang ibu rumah tangga berinisial YS diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ibu rumah tangga berusia 36 tahun itu, ditangkap polisi saat dirinya tengah mengedarkan barang haram di wilayah Cianjur. Tersangka ditangkap polisi beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,31 gram.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka pengedar narkoba berinisial YS yang merupakan ibu rumah tangga itu merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.

Baca Juga: Tanggapi Isu Ridwan Kamil Akan Gabung Golkar, Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda: Saya Tidak Tahu Sama Sekali

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Rifai, YS sudah menjalani usaha sebagai pengedar narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir.

"Dalam dua pekan terakhir ini, jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil meringkus delapan tersangka pengedar narkoba. Satu di antaranya YS yang merupakan ibu rumah tangga," kata Rifai, kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.

Rifai mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka YS terpaksa menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Baca Juga: Jadwal Liga Champion 2020-2021 Pekan Ini 24-25 Februari 2021. Siaran Langsung di SCTV

"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Tapi kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini," ujarnya.

Selain menciduk tersangka YS, sambung Rifai, polisi juga mengamankan lima orang narapidana di Lapas klas IIB Cianjur yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba yang dijalankan YS.

"Lima orang narapidana masih kami lakukan pemeriksaan. Karena kami duga, kelima narapidana ini sebagai operator atau pengendali peredaran sabu yang dilakukan tersangka YS," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Ajak Masyarakat Perangi Calo Penempatan TKI atau Pekerja Migran, Bangun 402 Desmigratif di Indonesia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka YS dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler