Kabar KPK : Soal Suap Miliaran Rupiah kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Bos Hyundai Diperiksa Berjam-jam

18 Februari 2021, 13:20 WIB
Mantan BUPATI Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto. /ARMIN ABRUL JABBAR/"PR"/

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengejar kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN). Sunjaya diduga telah menerima uang suap miliaran rupiah untuk melicinkan pengurusan izin investasi dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK untuk membuat makin terang kasus itu ialah dengan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa diantaranya bos di Hyundai Engineering and Construction.

Pemeriksaan terhadap bos Hyundai tersebut tak lepas dari keterlibatan seorang bos Hyundai yang kini telah menjadi tersangka. Tersangka tersebut adalah GM Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ).

Baca Juga: Ada-ada Saja, Seorang Pria di Warungkondang Cianjur Nekat Potong Alat Kelaminnya Sendiri

Untuk tersangka Herry Jung ini, KPK memintai keterangan terhadap dua orang saksi. Yang pertama adalah Agustinus selaku karyawan swasta atau Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction. Yang kedua, seorang pejabat di Head Office Hyundai Engineering and Construction bernama Sakenghyun Paik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, para saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan penyusunan kontrak fiktif. Termasuk, adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Sunjaya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Cirebon.

"Pemberian uang itu diduga untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon. Dalam pemeriksaan ini, kami juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini," ucap Ali Fikri, seperti dilansir Antara, Rabu, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Ratusan Santri di Kota Tasikmalaya Positif Covid-19. Berikut Ini Penjelasan Wagub Jabar

Ali menambahkan, sebenarnya ada 3 orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, seorang saksi tidak hadir yaitu Teguh Haryono selaku Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono. Oleh karena itu, KPK menjadualkan kembali pemeriksaan terhadap Teguh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN), pada 15 November 2019 silam. Sutikno telah ditahan KPK tanggal 21 Desember 2020. Sementara Herry Herry Jung belum ditahan.

Dua tersangka itu dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Semua Do'a Dikabulkan Allah SWT Melalui Tiga Cara

Dalam konstruksi perkara terungkap, Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Uang suap Rp6,04 miliar itu bagian dari Rp10 miliar yang dijanjikan.

Sementara, Sutikno terlibat dalam kasus yang lain tetap juga penyuapan kepada Sunjaya. Sutikno diduga memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

Baca Juga: Saksikan Radha Krishna dan Garis Tangan, Berikut Jadwal ANTV Hari Ini Kamis, 18 Februari 2021

KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus ini adalah hasil pengembangan perkara kedua setelah pada 4 Oktober 2019, KPK menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan Rp51 miliar. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler