30 Lebih Jalan di Kota Bandung Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Ini Daftarnya

30 Desember 2020, 19:16 WIB
Kepolisian menutup jalur menuju Kota Bandung dalam momen pergantian tahun. /Instagram/@tmcpolrestabesbandung./

Literasi News – Menjelang malam tahun baru dalam masa pandemi Covid-19, sejumlah daerah mengeluarkan aturan larangan berkerumun. Beberapa ruas jalan pun ditutup untuk mengantisipasi warga yang tetap memaksakan datang ke pusat kota untuk merayakan pergantian tahun.

Di Kota Bandung pun demikian. Sejumlah akses menuju Kota Bandung ditutup. Termasuk jalan-jalan dalam kota yang biasanya ramai didatangi warga saat perayaan tahun baru.

Wali Kota Bandung Oded M Danial pun telah mengeluarkan surat edaran yang pada intinya meniadakan dan melarang perayaan tahun baru. Untuk mendukung hal itu, maka ditetapkanlah penutupan sejumlah ruas jalan yang disepakati dalam Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Kota Bandung.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jabar di Anugerahi Badan Kehormatan Award 2020

Masyarakat dianjurkan tetap di rumah dan tidak beraktivitas di luar rumah, apalagi berkerumun merayakan tahun baru. Soalnya, pandemi belum berakhir.

Masyarakat diperbolehkan ke luar rumah apabila memang ada kepentingan yang sangat mendesak. Bagi warga yang akan masuk Kota Bandung karena hal mendesak, wajib membawa sejumlah syarat dan bukti. Soalnya, akan ada petugas gabungan dari TNI, Polri, dan aparat Pemkot Bandung yang berjaga di pos-pos pengamanan.

Sejumlah ruas jalan bakal ditutup untuk menutup akses pendatang atau komuter menuju pusat Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah 6 Lembaga Pemerintah yang Membubarkan FPI

Penutupan jalan akan dimulai sejak tanggal 31 Desember 2020 pukul 18.00 hingga 1 Januari 2021 pukul 5.00.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto merinci tentang titik-titik akses masuk ke Kota Bandung yang ditutup. Penutupan ini ditujukan bagi mereka yang hendak konvoi beriringan menuju pusat kota Bandung dengan niat merayakan malam pergantian tahun.

Berikut titik-titik akses yang ditutup dan ditempatkan pos penjagaan pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, seperti diberitakan media jejaring Pikiran Rakyat Media Network, PRFM News, melalui artikel “Malam Tahun Baru, 8 Pintu Masuk Utama Kota Bandung Ditutup”.

Baca Juga: Ratusan Ribu Guru Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021. Ini Penyebabnya

- Ruas jalan dari 5 gerbang tol (simpang Pasirkoja-Bypass, zona gerbang tol Jalan Moh Toha, Jalan Terusan Buahbatu, Jalan Kopo, hingga persimpangan Jalan Surya Sumantri-Pasteur)

- Bunderan Cibiru dari arah timur

- Jalan Setiabudi depan Terminal Ledeng

- Bunderan Cibeureum

- Ring 3, yaitu akses menuju Kota Bandung dari perbatasan Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi, serta rute perjalanan dari Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Langsung ke Rekening Penerima, Tahun 2021 Pemerintah Siapkan Bansos Tunai Rp300 Ribu Perbulan

Kepolisian menutup jalur menuju Kota Bandung dalam momen pergantian tahun.

- Ring 2 yaitu jalan di dalam kota yang merupakan akses menuju pusat Kota Bandung. Terdiri dari simpang Jalan Ahmad Yani-Riau, Jalan Gatsu-Lingkar, Talaga Bodas-Lingkar (Pelajar Pejuang 45), Lodaya-Lingkar (PP45), Buahbatu-Lingkar (PP45), Sriwijaya-Lingkar (PP45), M. Ramdan-Lingkar (Patung Ikan), Moh Toha-Lingkar (PP45), Otista-BKR, dan Kopo-Peta.

- Ring 1 yang akan mengisolasi pusat kota seperti saat penerapan PSBB Kota Bandung. Jalan yang ditutup di Ring 1 ialah Jl. Otista-Pasarbaru, Jl. Asia Afrika-Tamblong, Jl. Naripan-Tamblong, Jl. Braga, Jl. Banceuy-Asia Afrika, Jl. Lembong-Tamblong (Patung Bola), Jl. Merdeka (Merdeka-Riau, Merdeka-Aceh, Sumatera-Aceh, Wastu Kencana-Aceh), Jl. Juanda (Cikapayang-Simpang Dago), Jl. Purnawarman, dan Jalan Dipatiukur.

Kepolisian menutup jalur menuju Kota Bandung dalam momen pergantian tahun.

Pengecualian

Bagi warga yang hendak melintas di ruas jalan yang ditutup tersebut, kata Rano, masih diperbolehkan melintas dengan menunjukkan identitas dan sepanjang tujuannya tidak untuk merayakan pergantian tahun di pusat kota Bandung.

“Jadi sekali lagi, warga yang berniat konvoi sebaiknya ditangguhkan karena tidak akan kami berikan akses. Sebaiknya warga di rumah saja,” katanya.

Warga yang bekerja di kawasan ruas jalan yang ditutup juga diberikan akses oleh petugas sepanjang memberikan identitas penugasan.

Baca Juga: Pengajar Sekolah Negeri dan Swasta Bisa Mendaftar PPPK Setara PNS,Berikut Penjelasannya

Rano menambahkan, di 7 titik penutupan tadi akan didirikan pos pengamanan gabungan TNI/Polri dan instansi terkait seperti Dishub kota Bandung, Satpol PP kota Bandung, petugas dari Dinas Kesehatan, yang akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Bagi mereka yang masuk ke kota Bandung melalui lima pintu tol yang ada, tentu kami akan lakukan pemeriksaan. Jika mereka kadung memesan hotel jauh hari, maka harus menunjukkan buktinya,” ujar Rano.***

Tommy Riyadi /PRFM News.

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler