Pengajar Sekolah Negeri dan Swasta Bisa Mendaftar PPPK Setara PNS,Berikut Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 12:24 WIB
lustrasi guru. Seleksi formasi guru dalam CPNS 2021 ditiadakan, dialihkan dengan PPPK.
lustrasi guru. Seleksi formasi guru dalam CPNS 2021 ditiadakan, dialihkan dengan PPPK. /ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Literasi News - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi pada tahun 2021 akan membuka pendaftaran untuk pengangkatan 1 juta Guru Honorer menjadi pegawai pemerintah dengan penjanjian kontrak (PPPK).

Pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK tersebut berlaku tidak hanya untuk guru yang mengajar di sekolah negeri, namun juga akan di buka bagi para guru yang mengajar di Sekolah Swasta

Baca Juga: Rekrutken Guru Bakal Beralih ke PPPK, Tak akan Membuka Lagi Formasi CPNS


"Pada akhir tahun ini terobosan yang sudah menjadi komitmen bersama para pemerintah dengan pihak DPR RI adalah terkait dengan pengangkatan atau status guru honorer menjadi pegawai PPPK," ujar Syaiful Huda ketua komisi X DPR RI, dalam unggahan di laman instagram miliknya @syaifulhooda.

Baca Juga: Kemendikbud Tunggu Kuota 1Juta PPPK, Guru Honorer Tunggu Juknis Poin Plus Sertifikasi Pendidikan

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

 

"Yang dapat mengikuti seleksi ini yakni, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan. Serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar," ujar Syaiful Huda.

Baca Juga: Komisi X Desak Pendaftaran Rekruitmen 1 Juta PPPK Diperpanjang
Selanjutnya siapa yang dapat mendaftar dan
mengikuti seleksi?

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x