Apa Persyaratan Pergi Naik Kereta?Baca di Sini, Ada 8 yang Harus Dilakukan

26 Desember 2020, 13:44 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gerbong kereta api di stasiun Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Setiap penumpang yang akan menaiki kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait penyebaran dan penularan Covid-19. Termasuk dalam menyambut liburan panjang akhir tahun.

Dengan kasus positif yang terus bertambah, resiko penularan makin tinggi dengan adanya perjalanan darat, laut, dan udara di masa liburan.

Itu sebabnya, pemerintah menerbitkan SE No. 3 Satgas Penanganan Covid-19. Diperkuat lagi dengan SE No. 23 Kementerian Perhubungan.⁣

Baca Juga: Syaratnya Gampang Sekali untuk Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

Inti dari SE tersebut ialah perjalanan diperkenankan asalkan menaati aturan protokol kesehatan. Dan, PT KAI sebagai salah satu transportasi publik, berkomitmen patuh pada regulasi yang tersebut.

Bagi warga yang akan naik kereta api dengan jarak jauh, maka harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan ini berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Berikut syarat-syaratnya

Baca Juga: 25 PK Diklaim Siap Dukung Anang Susanto dalam Musda DPD Golkar Kab. Bandung 5 Januari Mendatang

1. Pelanggan wajib melakukan rapid tes antigen, dibuktikan dengan keterangan hasil negatif, paling lambat H-3 sebelulm jadwal keberangkatan.

2. Perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, dapat menunjukkan rapid tes antibodi atau PCR swab test. Dibuktikan dengan surat keterangan hasil non-reaktif/negatif, dengan masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum berangkat.

3. Untuk memudahkan pelanggan yang akan naik kereta api di masa liburan Natal dan Tahun Baru, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun dengan harga terjangkau yaitu Rp105.000.⁣

Baca Juga: Alhamdulillah, Tahun 2021 Sudah Disiapkan Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Juta, Syaratnya Sangat Mudah

4. Pelanggan disarankan melakukan pemeriksaan rapid test antigen pada H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrian dan potensi tertinggal kereta api.

5. Selain di stasiun, pelanggan dapat melakukan rapid test antigen di puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan resmi lainnya.

6. Pelanggan yang hendak naik kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak flu, tidak pilek, tidak batuk, tidak hilang daya penciuman, tidak diare, tidak demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Ditutup Akhir Desember 2020, Buruan Daftar!

7. Pelanggan wajib pakai masker yang menutupi bagian hidung dan mulut, serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan sampai zona 2 stasiun tujuan.

8. Pelanggan diimbau mengenakan pakaian pelindung seperti jaket atau baju lengan panjang. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler