Literasi News - Kebijakan soal Relaksasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesungguhnya sangat memberi keleluasaan bagi sekolah untuk pengadaan barang/jasa yang sekiranya bisa mengurangi beban darurat pendidikan dampak pandemi Covid-19 ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di depan Kepala Dinas Pendidikan beserta para tenaga pendidik Kabupaten Bandung, di Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat, Sabtu 14 November 2020.
Baca Juga: Presiden Buka MTQ Nasional ke-28 di Sumatera Barat, Diikuti 32 Provinsi
Bahkan, tegas Huda, sekalipun dana BOS itu dibelanjakan smartphone untuk digunakan para siswa yang benar-benar tidak memiliki alat komunikasi untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hal itu boleh dilakukan.
"Tapi statusnya tetap milik sekolah, lalu dipinjamkan ke siswa sebagai barang inventaris untuk keperluan PJJ. Apakah bisa Kang Huda? Sangat amat bisa," tegasnya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Terus Menerus, Banjir dan Longsor Landa Wilayah Selatan Cianjur
Hanya saja, lanjut Huda, pihak sekolah harus benar-benar selektif dalam penggunaan dana BOS tersebut, mengingat besaran angkanya tidak berubah walaupun sudah diberi keleluasaan dalam penggunaan dananya melalui kebijakan relaksasi ini.
"Ribuan kepala sekolah WA saya, katanya relaksasi dana bos itu gak akan cukup apalagi ini digunakan untuk pengadaan sarana penunjang kondisi darurat. Artinya ada tambahan item kebutuhan pengeluaran dana bos, tapi dananya tetap," urai anggota Fraksi PKB ini.
Baca Juga: Mensos: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang hingga 2021, sudah Disetujui Presiden