Mendikbud: Dana BOS Daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar (3T) akan Ditambah Rp3 Triliun

- 12 November 2020, 19:52 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 November 2020. /Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Literasi News - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan pada tahun 2021, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 3 triliun.

Hal itu dikatakan Mendikbud saat meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 November 2020. Demikian dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi sekolah-sekolah kecil dan dipinggiran jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya konstruksi mahal dan barang-barang juga mahal. Jadi ini akan meningkat signifikan pada 2021,” imbuh Mendikbud.

Baca Juga: 1.294 Warga Kelompok Rentan dari Empat Kabupaten Telah di Evakuasi, Antisipasi Ancaman Erupsi Merapi

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid, tidak terlihat adil karena harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

“Kenyataannya di lapangan masih terjadi kesenjangan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah 3T,” tutur Mendikbud.

Sementara itu, bagi sekolah yang memiliki jumlah murid besar akan diuntungkan karena dapat menikmati kemampuan ekonominya dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

Baca Juga: Ini Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 'Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja'

“Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Mendikbud. Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun.

“Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya proafirmasi, prorakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x