2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’
3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Baca Juga: Tahun 2021, Besaran Dana BOS Reguler Tiap Daerah Tidak akan Sama. Berikut Ini Penjelasan Mendikbud
"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunungdjati, Bandung itu.
Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. "Artinya, ujian dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” katnaya.
Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk :
- Tes tulis
- Ujian praktik
- Penugasan
- Portofolio nilai rapor semester sebelumnya
- Tugas harian yang ada
- Atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan madrasah di masa pandemi.
Untuk penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Perayaan Imlek Dalam Pandemi Tak Kurangi Rasa Syukur