Menjelang Ujian Akhir Madrasah, Kemenag Tiba-tiba Keluarkan Aturan Mengejutkan

- 12 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi para siswa MAN 1 Kota Bandung mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK). Kemenag mengeluarkan aturan yang meniadakan ujian akhir madrasah karena pandemi. *
Ilustrasi para siswa MAN 1 Kota Bandung mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK). Kemenag mengeluarkan aturan yang meniadakan ujian akhir madrasah karena pandemi. * /Sarnapi/"PR"/

1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Baca Juga: Ingin Tahu Perkembangan Terbaru Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021? Ini Kata Mendikbud

Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).

"Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggarkan sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Asesmen ini sebagai alat ukur mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x