Menjelang Ujian Akhir Madrasah, Kemenag Tiba-tiba Keluarkan Aturan Mengejutkan

- 12 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi para siswa MAN 1 Kota Bandung mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK). Kemenag mengeluarkan aturan yang meniadakan ujian akhir madrasah karena pandemi. *
Ilustrasi para siswa MAN 1 Kota Bandung mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK). Kemenag mengeluarkan aturan yang meniadakan ujian akhir madrasah karena pandemi. * /Sarnapi/"PR"/


Literasi News - Dalam waktu dekat, Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) akan menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021. Ujian akan menentukan kelulusan siswa ataupun kenaikan siswa ke kelas berikutinya.

Namun, beberapa waktu lalu, Kementerian Agama mengambil keputusan. Pada intinya, Kemenag memerintahkan semua institusi pendidikan di bawah Kemenag untuk meniadakan UAMBN 2021.

Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Soal Vaksinasi, Angin Segar Bagi Lansia, Kormobid, Penyintas, dan Ibu Menyusui

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/02/2021).

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan, Kemenang telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Baca Juga: Sejumlah Desa Di Lima Kecamatan Zona Merah Covid-19 Kabupaten Cianjur Siapkan Relawan dan Tempat Isolasi

Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat yaitu :

1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x