Syarat ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Baca Juga: Ada 560 Lowongan Sebagai Pengajar Praktik di Kemdikbud, Simak Tanggal Pendaftaran dan Seleksinya
Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi, setelah siswa melakukan registrasi ulang.
Pada intinya, KIP-Kuliah memberi akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. Ayo segera cari kampus idamanmu. KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS. ***