Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
Sementara, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Baca Juga: Untuk PJJ Tahun 2021, Teknologi IBB TV Dipakai di Kota Bandung
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Raperda Pesantren di Jabar Akan Segera di Perdakan, Pesantren Akan Dapat Berbagai Fasilitas
Bagi calon mahasiswa yang belum punya KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum punya Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Meski siswa belum punya KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, tetap bisa mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah. Asalkan, memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.