Skema PPPK dalam rekrutmen 1 Juta Guru tahun 2021 Telah Dikaji Sejak Awal 2020. Ini Kelebihannya

- 16 Januari 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi, guru honorer berunjuk rasa. Perbaikan Sistem Guru dengan Skema PPPK sudah dikaji sejak awal 2020
Ilustrasi, guru honorer berunjuk rasa. Perbaikan Sistem Guru dengan Skema PPPK sudah dikaji sejak awal 2020 /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru dengan melalukan rekrutmen 1 juta guru tahun 2021, mengunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait perencanaan dan pengadaannya dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.

Kebijakan penerimaan melalui skema PPPK ini dinilai akan memudahkan manajemen guru dan dapat secara signifikan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Baca Juga: Bundesliga Pekan ke 16, Berlin Menang Tipis. Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung NET TV, Mola TV

Selain itu dari sisi hak dan perlindungan, PPPK juga tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Demikian keterangan tertulis melalui laman resmi BKN. Dalam keterangan tersebut, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan kelebihan dari sistem PPPK yaitu pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun, seperti yang berlaku bagi PNS.

"Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," katanya dikutip Literasinews dari laman resmi BKN.

Baca Juga: UPDATE Data Korban Meninggal Gempa Sulbar: Bertambah Lagi Jadi 42 Orang

Selain itu, lanjut Paryono, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema PPPK, jelasnya, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Baca Juga: PVMBG Sebut Gempa Sulbar Akibat Sesar Naik, Dahulu Pernah Picu Tsunami

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Dikatakan Paryono, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru tahun 2021 dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai Apartur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pemkab Cianjur akan Meningkatkan Tensi Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

PPPK nantinya akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem yang ada sekarang ini yaitu terletak pada jaminan pensiun.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah