Subsidi Upah Guru Madrasah dan PAI Non PNS Ditransfer 11 Desember, Klik Link Ini untuk Mencairkan

- 7 Desember 2020, 16:44 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi gaji guru madrasah dan PAI non PNS pada Jumat, 11 Desember 2020.
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi gaji guru madrasah dan PAI non PNS pada Jumat, 11 Desember 2020. /Kemenag/kemenag.go.id
Literasi News - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Jumat, 4 Desember 2020 terkait bantuan subsidi upah untuk guru madrasah dan guru PAI non PNS, telah keluar Jumat, 4 Desember 2020. Lalu, dikeluarkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur. 
 
"Dengan erbitnya SP2D itu, maka bank penyalur bisa memulai proses tahapan pencairan, dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU. Penerima akan mengambil BSU di rekening baru itu," kata Dirjan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, Senin, 7 Desember 2020.
 
 
Jumlah total yang akan menerima BSU itu ialah 636.381 orang. Mereka terdiri dari 542.901 guru non PNS pada RA/Madrasah dan 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di sekolah umum.
 
Penyaluran subsidi upah dibayarkan 1 kali untuk 3 bulan sekaligus yaitu Oktober, November, dan Desember 2020. Satu bulan nilainya Rp600.000 sehingga total per orang mendapat Rp1,8juta. Tanpa potongan.
 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Kemenag, M Zain menuturkan, subsidi upah sudah bisa diambil pada Jumat, 11 Desember 2020. Atau paling lambat pada Senin, 14 Desember 2020.
 
 
Untuk memastikan nama Anda sebagai penerima, bisa mengecek sendiri ke tautan berikut.
 
1. Untuk guru RA/madrasah, klik ke simpatika.kemenag.go.id.
 
2. Untuk PAI di sekolah umum, klik ke siagapendis.com.
 
Melalui tautan itu, para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Mereka juga bisa mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut.
 
Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.
 
Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:
 
 
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
 
2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
 
3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
 

4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’. Setelah diklik lebih lanjut, akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

6 Apabila di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka bisa diambil. Kalau belum ada, bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.
 
 
Kalau nama sudah tercantum di Emis, Simpatika, atau Siaga, maka lakukan langkah berikut untuk mencairkan subsidi upah
 
1. Unduh SK Penetapan Penerima BSU yang ada di dalam Emis, Simpatika, atau Siagapendis. Lalu cetak.
 
2. Unduh  Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Lalu cetak.
 
3. SPTJM ditandatangani dengan materai
 
 
4. Bawa SPTJM, KTP, dan SK Penetapan Penerima BSU ke bank penyalur
 
5. Cairkan 
 
Ayo. Segera siapkan berkas-berkasnya untuk mendapatkan Rp1,8 juta pada Jumat 11 Desember 2020! ***
 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x