Literasi News - Bantuan subsidi upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dipastikan sudah cair pada hari ini, Selasa, 17 November 2020. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im melalui akun resmi Kemendikbud dalam channel Youtube.
"Jadi, pencairan bantuan subsidi upah sudah mulai bisa dilakukan sekarang. Namun, para pendidik dan tenaga pendidik masih punya kesempatan untuk mencairkannya hingga 30 Juni 2020," katanya.
Setiap penerima akan mendapatkan dana subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Satu penerima hanya mendapatkan satu kali.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Seleksi Guru PPPK, FHGBSN Minta Guru yang Puluhan Tahun Mengajar Tak Perlu Dites
Dana akan masuk ke rekening masing-masing penerima. Rekeningnya adalah rekening baru yang telah dibuatkan oleh Kemdikbud.
Mereka yang berhak mendapat subsidi upah dari Kemendikbud adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Pemerintah Butuh 1 Juta Guru PPPK, Kesempatan Emas untuk Guru Honorer dan eks THK-II
Total sasaran yang akan mendapat BSU adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari