Alhamdulilah, Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Madrasah dan PAI Non PNS Cair Pekan Ini

- 7 Desember 2020, 16:12 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menuturkan, mulai Senin 7 Desember 2020, tahapan pencairan BSU sudah dimulai dilakukan oleh bank penyalur
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menuturkan, mulai Senin 7 Desember 2020, tahapan pencairan BSU sudah dimulai dilakukan oleh bank penyalur /kemenag/

Lliterasi News - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS segera cair. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada Jumat, 4 Desember 2020.
 
SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.  "Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
 
"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jumat lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," katanya.
 
 
Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
 
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
 
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Selain itu, ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi, totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” tuturnya.
 
 
Dia menuturkan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” ujarnya.
 
Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600.000 per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” katanya.
 
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, guru penerima BSU adalah guru tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu
 
 
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
 
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
 
3. Bukan penerima program pra kerja,
 
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
 
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
 
 
Zain mengimbau para guru yang telah memenuhi syarat, segera mengecek di Emis, Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh  Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
 
M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat Senin 14 Desember 2020. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x