“Maka dari itu kami Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) meminta kepada pemerintah wajib memberikan nilai tambahan atau nilai maksimum pada tes PPPK 2021,” tegasnya.
Jika pemerintah tidak mengakomodasi guru yang memiliki sertifikat pendidik, kata dia, artinya pemerintah meragukan lulusan program Kemendikbud dalam upaya menghasilkan guru professional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan kewajiban kompetensi yang dimiliki guru secara UU Guru dan Dosen.***