Menteri Agama Rilis Sistem e-RKAM, Target 2023 Digunakan Seluruh Madrasah di Indonesia

21 Oktober 2020, 22:35 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi /Dok. Kementrian Agama/

Literasi News - Menteri Agama Fachrul Razi merilis penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik). Sistem ini ditargetkan sudah bisa digunakan seluruh madrasah di Indonesia pada tahun 2023.

Sistem ini sudah didiklatkan kepada 15.422 madrasah yang menjadi pilot project pada 2020 untuk diaplikasikan tahun depan. Diklat yang sama akan diberikan pada sekitar 20 ribu madrasah lainnya pada tahun 2021. Sisanya, akan mengikuti diklat tahun 2022.

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Curcuma Dapat Tingkatkan Imunitas Tubuh dan Melindungi Hati

“Tahun 2020, program ini dilaksanakan di 12 Provinsi Sasaran, 194 Kabupaten/Kota, 15.422 madrasah sasaran, dan diikuti oleh hampir 50.000 peserta pelatihan,” terang Menag melalui laman resmi kemenag.go.id, di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Acara berlangsung daring diikuti Dirjen Pendidikan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para Kepala dan Guru Madrasah, serta para Fasilitator Tim Inti e-RKAM.

Menurut Menag, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.

Baca Juga: Menaker Luncurkan Mang Covid, Miliki Tiga Sasaran Sekaligus Hadapi Covid-19

Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. 

“Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata,” jelas Menag. 

Melalui aplikasi e-RKAM ini, diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah.

Baca Juga: Kolaborasi BUMN Harus Ditingkatkan Untuk Dorong Sektor UMi dan Mikro Naik Kelas

Hal ini selaras dengan imbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel, dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat,” ujar Menag. 

Selain itu penggunaan aplikasi e-RKAM diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Kemudian menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. "Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi,” sambungnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler