Menjelang Ujian Akhir Madrasah, Kemenag Tiba-tiba Keluarkan Aturan Mengejutkan

12 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi para siswa MAN 1 Kota Bandung mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK). Kemenag mengeluarkan aturan yang meniadakan ujian akhir madrasah karena pandemi. * /Sarnapi/"PR"/


Literasi News - Dalam waktu dekat, Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) akan menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021. Ujian akan menentukan kelulusan siswa ataupun kenaikan siswa ke kelas berikutinya.

Namun, beberapa waktu lalu, Kementerian Agama mengambil keputusan. Pada intinya, Kemenag memerintahkan semua institusi pendidikan di bawah Kemenag untuk meniadakan UAMBN 2021.

Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Soal Vaksinasi, Angin Segar Bagi Lansia, Kormobid, Penyintas, dan Ibu Menyusui

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/02/2021).

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan, Kemenang telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Baca Juga: Sejumlah Desa Di Lima Kecamatan Zona Merah Covid-19 Kabupaten Cianjur Siapkan Relawan dan Tempat Isolasi

Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat yaitu :

1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’

3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

Baca Juga: Tahun 2021, Besaran Dana BOS Reguler Tiap Daerah Tidak akan Sama. Berikut Ini Penjelasan Mendikbud

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunungdjati, Bandung itu.

Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. "Artinya, ujian dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” katnaya.

Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk :

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Lakukan Pemetaan Zonasi Penyebaran Covid-19, Berlakukan PPKM atau AKB Skala Mikro

- Tes tulis
- Ujian praktik
- Penugasan
- Portofolio nilai rapor semester sebelumnya
- Tugas harian yang ada
- Atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan madrasah di masa pandemi.

Untuk penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Perayaan Imlek Dalam Pandemi Tak Kurangi Rasa Syukur

1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Baca Juga: Ingin Tahu Perkembangan Terbaru Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021? Ini Kata Mendikbud

Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).

"Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggarkan sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Asesmen ini sebagai alat ukur mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” pungkasnya. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler