Aturan Baru Soal Vaksinasi, Angin Segar Bagi Lansia, Kormobid, Penyintas, dan Ibu Menyusui

- 12 Februari 2021, 17:50 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menjadikan vaksinasi serempak yang dilakukan Pemprov Jabar sebagai role model untuk diterapkan di wilayah lain di Indonesia. Dan, kini, vaksinasi Covid juga diperbolehkan diberikan kepada penyintas Covid, ibu menyusui, penderita kanker, dan pengidap diabetes.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menjadikan vaksinasi serempak yang dilakukan Pemprov Jabar sebagai role model untuk diterapkan di wilayah lain di Indonesia. Dan, kini, vaksinasi Covid juga diperbolehkan diberikan kepada penyintas Covid, ibu menyusui, penderita kanker, dan pengidap diabetes. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2021 lalu. Diawali oleh Presiden RI Joko Widodo dan pejabat lainnya serta perwakilan milenial Raffi Ahmad.

Kala itu, sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. Vaksinasi juga tidak untuk mereka yang penyintas Covid, kormobid, diabetes, penyakit jantung, penyakit ginjal, kanker, HIV, dan lainnya.

Baca Juga: Sejumlah Desa Di Lima Kecamatan Zona Merah Covid-19 Kabupaten Cianjur Siapkan Relawan dan Tempat Isolasi

Namun, kini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021. Isinya mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian. Isinya, bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui. Namun, harus dilakukan anamnesa tambahan terlebih dahulu.

Baca Juga: Tahun 2021, Besaran Dana BOS Reguler Tiap Daerah Tidak akan Sama. Berikut Ini Penjelasan Mendikbud

Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Antara lain, Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi untuk usia 60 tahun ke atas diberi dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.

Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, dapat divaksinasi asalkan tekanan darahnya di bawah 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum skrining.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Lakukan Pemetaan Zonasi Penyebaran Covid-19, Berlakukan PPKM atau AKB Skala Mikro

Penderita diabetes dapat divaksinasi apabila belum ada komplikasi akut. Sementara, penyintas kanker boleh divaksinasi vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan. Dan, ibu menyusui boleh divaksinasi.

Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x