Simak! Berikut ini Arti, Kriteria, dan Syarat PPPK 2021, hingga Mekanisme Pemberhentian

17 Januari 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka pendaftaran untuk seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Hal ini diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 lalu.

Kuota formasi dalam seleksi guru PPPK 2021 ditargetkan bisa mencapai 1 juta. Hal ini mengacu data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2020 kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar sekitar satu juta guru.

Selain itu, seleksi 1 juta guru PPPK 2021 ini juga menjadi upaya pemerintah memberikan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Bangunan Pesantren Ambruk, Belasan Santri Mengalami Luka-luka

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka diangkat dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: Ini Wasiat Syekh Ali Jaber, Baca Al Mulk Sebelum Tidur, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

PPPK dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari Ini, 17 Januari 2021, Saksikan Jejak Petualang,Kakak Beradik Podcast

Selain itu mendapat bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Perbedaan utama PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun. Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kemendikbud untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga: FGHBSN: Jangan Lupakan Kami. Tujuan Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK itu untuk Menyelesaikan Masalah

Lalu, siapakah yang berhak mendaftar dan mengikuti seleksi 1 juta guru PPPK 2021 ? Mereka yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi adalah :

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Termasuk pula guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (eks-THK 2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

2. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Dengan demikian Pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi guru PPPK 2021.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 17 Januari 2021 Ada Sinetron Dari Jendela SMP Hingga Samudra Cinta

Sementara itu kebijakan Kemendikbud terkait seleksi PPPK 2021 sebagai berikut :
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi serta semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Oleh karena itu, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhan masing masing daerah. Tujuannya agar target pemerintah memenuhi kebutuhan satu juta guru PPPK bisa tercapai.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021

3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

Dilansir Literasinews dari laman bkn.go.id, BKN menjelaskan tentang mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK. Mekanis tersebut meliputi:

Baca Juga: Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021 Jadi Rekor Baru BKN. Nantinya Jalur CPNS Tetap Ada, Tetapi Terbatas

1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: Waspadai Potensi Multi Bencana Hidrometeorologi, Gempa Bumi, dan Tsunami!. Ini Penjelasan BMKG

4. menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.***

 

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler