Masa Kontrak PPPK Sebaiknya Ditetapkan Lima Tahun. Ini Penjelasan Kepala BKN

15 Januari 2021, 16:10 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta agar PPK menetapkam masa kontrak bagi PPPK lima tahun /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

Literasi News - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau pemerintah daerah bisa menetapkan masa kontrak kerja lima tahun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang usianya masih lama dari pensiun.

Hal itu dinilainya penting untuk melindungi sekaligus memberikan kepastian kepada para PPPK terkait kelangsungan kerjanya. Sebab saat ini ramai dibahas dan menjadi kekhawatiran itu terkait kemungkinan singkatnya masa kerja, dan tidak ada perpanjangan lagi.

"Saya harap sih para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menetapkan masa kontrak PPPK lima tahun. Kecuali bagi yang tinggal setahun lagi pensiun, masa kontraknya hanya setahun tidak apa apa," kata Bima Haria dalam dialog membahas guru PPPK di salah satu stasiun televisi nasional 6 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Gempa Sulbar: 27 Meninggal Dunia, Warga Dicegah Mengungsi ke Pegunungan

Dia menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, memang ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun.

Pengertian dalam regulasi tersebut adalah PPK bisa mengambil batas kontrak lima tahun bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun. 

"Kenapa disitu ada di bawah lima tahun, jadi munculnya minimal satu tahun itu sebenarnya untuk mengakomodir pegawai honorer yang usianya sudah menjelang pensiun. Kalau batas usia pensiunnya masih panjang, kami sih berharap PPK mengontrak para PPPK hingga lima tahun," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Covid Buat e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Cukup Via Online SilaSidakep Berikut Caranya

Selain itu, kekhawatiran lainnya ada juga aturan terkait evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun. Kekhawatiran muncul, saat evaluasi itu nantinya bisa diberhentikan sememena.

"Memang benar ada evaluasi kinerja setiap tahun. Tapi itu tak hanya buat PPPK, evaluasi kinerja itu berlaku juga bagi PNS. Dalam evaluasi ini ada aturan yang harus diikuti, jadi pejabat pembina tidak bisa semena mena, ada pedomannya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Bima Haria, bagi PPPK yang memiliki kinerja bagus, dan capaian targetnya bisa terpenuhi, tidak perlu khawatir diberhentikan. Malahan kalau habis masa kontrak yang kinerja bagus ink bisa terus diperpanjang berkali kali hingga batas usia pensiun.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur Melonjak Drastis

"Kalau kinerja bagus tidak mungkin bisa diberhentikan semena-mena, dasarnya harus jelas karena ada aturannya. Namun kalau kinerjanya tak baik, ya bisa saja kadis atau pembina kepegawaian memberhentikannya," katanya.

Bima mengungkapkan acuan evaluasi kinerja untuk guru itu dikeluarkan kemenpan dan kemendikbud. Meski tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

"Saya ingin menyampaikan kalau ketakutan atau ada yang menyebut PPPK itu sama dengan tenaga honorer, itu tidak benar," tegasnya. PPPK, tegasnya, bukan tenaga honorer.

Baca Juga: Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri, Orang Tua Jadi Penentu

PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah.

Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerja. "Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," ujarnya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler