Cegah Covid Buat e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Cukup Via Online SilaSidakep Berikut Caranya

- 15 Januari 2021, 15:33 WIB
Berikut perwajahan login aplikasi SilaSidakep untuk pembuatan e-KTP,KK dan Akte kelahiran di Kab.Sumedang
Berikut perwajahan login aplikasi SilaSidakep untuk pembuatan e-KTP,KK dan Akte kelahiran di Kab.Sumedang /Dede TH/Literasi News

 

Literasi News - e-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran adalah persyaratan selain sebagai identitas juga menjadi persyaratan wajib untuk berbagai persyaratan sekolah,kerja, bantuan, perbankan dan yang lainya.


Untuk mempermuda pelayanan pembutan administrasi dasar itu Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang meluncurkan program SilaSidakep.
Program ini merupakan pelayanan dokumen Betikukependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.

Baca Juga: Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri, Orang Tua Jadi Penentu

Diluncurkannya program tersebut berkaitan dengan adanya Pandemi COVID-19, Disdukcapil Sumedang dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.

Sebelum melakukan permohonan pembuatan Akteu Kelahiran di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Prokes, Refly Harun: Ini Pelangaran Luar Biasa, Apa Polisi Cuma Tanya-tanya Saja

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x