Literasi News - e-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran adalah persyaratan selain sebagai identitas juga menjadi persyaratan wajib untuk berbagai persyaratan sekolah,kerja, bantuan, perbankan dan yang lainya.
Untuk mempermuda pelayanan pembutan administrasi dasar itu Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang meluncurkan program SilaSidakep.
Program ini merupakan pelayanan dokumen Betikukependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.
Baca Juga: Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri, Orang Tua Jadi Penentu
Diluncurkannya program tersebut berkaitan dengan adanya Pandemi COVID-19, Disdukcapil Sumedang dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.
Sebelum melakukan permohonan pembuatan Akteu Kelahiran di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.
1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id
Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Prokes, Refly Harun: Ini Pelangaran Luar Biasa, Apa Polisi Cuma Tanya-tanya Saja