Catat, Seleksi Guru PPPK 2021 Dilaksanakan April. Berikut Ini Penjelasan Kepala BKN

8 Januari 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi: Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan Seleksi Guru PPPK 2021 dilaksanakan paling lambat April mendatang /ANTARA/Yusuf Nugroho

Literasi News - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 paling lambat akan dilaksanakan bulan April mendatang.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan kapan seleksi guru PPPK 2021 akan dilaksanakan. Ia memastikan BKN akan melaksanakan rekrutmen 1 juta guru PPPK paling lambat pada bulan April 2021.

"Kami berharap bisa secepatnya karena sosialisasi sudah dilaksanakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam wawancara di stasiun televisi Nasional, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Bogor, Depok, Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya, mulai 11 Januari 2021 Terapkan PKM

Bima mengatakan sekarang sedang proses usulan formasi dari pemda kepada KemenPAN RB. "Kalau sudah terkumpul baru bisa dilaksanakan. Saya harap April sudah bisa. Lebih cepat kebih baik. Paling lambat April," katanya.

Seperti diketahui pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi guru PPPK 2021.

Bima mengungkapkan pelaksanaan rekrutmen 1 juta guru PPPK 2021 harus secepatnya supaya tidak bertabrakan dengan proses seleksi CPNS 2021. Dengan demikian seleksi Guru PPPK 2021 ini harus dilaksanakan sebelum seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Terdaftar Penerima,Pencarian Bansos Bisa di Lakukan di PT. Pos Indonesia, Berikut Caranya

Bima menegaskan untuk tahun 2021 konsentrasi rekrutmen guru itu melalui jalur PPPK sebanyak 1 juta orang. Itu dilakukan karena kebutuhannya mendesak. Sehingga di tahun ini tidak ada rekrutmen guru melalui jalur CPNS.

Perekrutan PPPK untuk jabatan guru, lanjutnya, disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. "Jadi untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN," katanya.

Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Tanpa Gejala, Oded Danial Positif Terpapar Virus Covid-19

"PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," katanya.

Pembagian skema kerjanya, lanjut Bima, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Menurutnya, pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB.

Baca Juga: Ini Aturan yang Bakal Diterapkan Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan

Kemudian dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan," katanya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler