Simak! Ini Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK. Gaji dan Tunjangan Nyaris Setara

- 4 Januari 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi Guru Honorer, rekruitmen PNS dan PPPK
Ilustrasi Guru Honorer, rekruitmen PNS dan PPPK /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Literasi News - Wacana pemerintah yang akan mengubah jalur rekrutmen guru dari CPNS menjadi PPPK menuai penolakan banyak kalangan. Pasalnya dikhawatirkan bila kebijakan itu dilaksanakan bisa berdampak terhadap banyak hal, di antaranya menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan.

Dari sisi kesejahteraan antara PNS dan PPPK sering disebut sebut nyaris setara, perbedaannya hanya di jaminan pensiun. Sebab PPPK tak mendapat jaminan pensiun seperti PNS, sedangkan gaji dan tunjangan lainnya hampir sama.

Namun kenyataannya diluar gaji dan tunjangan yang didapat, ternyata banyak hal mendasar yang membuat PNS dan PPPK itu tetap berbeda.

Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Terjadi Adu Mulut antara Wali Kota Depok dengan Ketua Komisi X DPR RI

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” kata Wakil Ketua DPR bidang Kesra A Muhaimin Iskandar, Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Hukum Tertinggi Keselamatan,Kesehatan Siswa,Komisi X Minta Pembelajaran Tatap Muka Dipertimbangkan

Dengan dasar itu, Ia menegaskan rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. "Kami menilai bila kebijakan ini dilaksanakan dalam jangka panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujarnya.

Selain itu, dampak lainnya bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik. Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x