Ini Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 'Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja'

- 12 November 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi PPPK, upacara peringatan hari pahlawan di Kabupaten Subang
Ilustrasi PPPK, upacara peringatan hari pahlawan di Kabupaten Subang /Humas Pemkab Subang/

Literasi News - Pada September 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.  

Dalam perpres tersebut dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan Diprediksi Desember, Warga Cianjur Diingatkan agar Waspada Ancaman Bencana

Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Dilansiir dari salinan Peraturan Presiden RI nomor 98 TAHUN 2O2O, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas:

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Sederhana Memahami dan Mengingat Isi Buku

- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan struktural,
- Tunjangan jabatan fungsional,
- Tunjangan lainnya.

Tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Bikin KTP, KK, hingga Akta Lewat Online aja. Ini Caranya, Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat
diatur Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x