Nasib Guru Honorer Ada Kepastian, Perpres nomor 98 Dasar Pengangkatan Menjadi PPPK

- 1 Oktober 2020, 10:52 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto : dok.pikiran-rakyat.com/
Literasi News - Sebanyak 34.959 guru honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 selama belasan bulan tak ada kejelasan. Mereka hidup dalam ketidakpastian dengan kondisi seadanya mengabdi kepada negara mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
 
Ditandatanganinya Perpres nomor 98 tahun 2020 oleh presiden Joko Widodo membawa angin segar. Sebab perpres tersebut nantinya menjadi dasar pengangkatan mereka menjadi PPPK.
 
“Perpres 98/2020 membuat nasib 51 ribu tenaga honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Nantinya perpres menjadi dasar pengangkatan mereka. Sehingga mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan mendapatkan hak keuangan serta tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda, Rabu, (30/9/2020).
 
 
Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. Dari jumlah tersebut 157.210 atau 35,84% di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya mereka harus mengabdi kepada negara mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
 
“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” katanya
 
Dia menjelaskan PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS. Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.
 
 
"Skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara..Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS," ujarnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x