Hore, 250 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi P3K

- 9 November 2020, 19:26 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda tengah memberikan dorpres buat peserta workshop pendidikan yang digelar Kemendikbud RI di Hotel Bukit Indah Kabupaten Cianjur, Senin 9 November 2020.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda tengah memberikan dorpres buat peserta workshop pendidikan yang digelar Kemendikbud RI di Hotel Bukit Indah Kabupaten Cianjur, Senin 9 November 2020. /Literas news/Zaenal Mutaqin


Literasi News - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak(P3K) pada tahun 2021.


Menurut Huda, bahwa jumlah guru honorer yang ada di sekolah negeri saat ini adalah berjumlah 720 ribu yang sudah terangkat menjadi P3K baru 57 ribu.

"Artinya PR kita ini masih banyak, dan kami dengan Mas Menteri Pendidikan (Nadiem) sudah sepakat untuk segera mencicil dan mengangkat guru honorer negeri untuk menjadi P3K,"ujarnya dalam acara workshop Pendidikan yang di Gelar Kemendikbud RI di Hotel Bukit Indah Cianjur,Senin,9 November 2020.

Baca Juga: Komisi X DPR RI: Efektivitas PJJ di Indonesia Cuma 30 Persen

Dimana pengangkatan guru honorer menjadi P3K itu tutur Huda akan dilakukannya mulai tahun 2021 dengan cara dicicil, baru setelah guru honorer yang mengajar disekolah negeri itu selasai lanjut pengangkatan guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.

"250 ribu guru honorer yang kami sepakati untuk diangkat menjadi P3K."paparnya.

Selanjutnya Huda mengungkapkan bahwa PNS dan P3K sebetulnya tidak ada bedanya yang membedakan hanya P3K tidak mendapatkan tunjangan dimasa pensiun, untuk hak-hak yang lain sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Lagi Ramai Jadi Perbincangan, Penjaga Warung di Cianjur Mirip Anya Geraldine

"Untuk jumlah guru honorer baik swasta maupun negeri hingga saat ini berjumlah 1,6 juta orang, dan ini akan terus kami perjuangkan." paparnya.


Selanjutnya terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada tahun anggaran 2021 akan mengalami perubahan. Penyaluran dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x