Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga: Bikin KTP, KK, hingga Akta Lewat Online aja. Ini Caranya, Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat
diatur Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.***