Bikin KTP, KK, hingga Akta Lewat Online aja. Ini Caranya, Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 11 November 2020, 15:00 WIB
Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Cirebon
Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Cirebon /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Cirebon yang akan mengurus administrasi dan dokumen kependudukan di masa pandemi Covid-19, bisa dilakukan dengan cara online.

Dengan kemajuan teknologi, proses pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran atau Kematian hingga Kartu Identitas Anak bisa dilakukan secara online.

Jadi tak perlu bolak balik datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon. Cukup sekali, datang ke kantor Disdukcapil ketika permohonan dokumen sudah selesai.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Statusnya Nyaris Setara PNS, Ini Perbedaannya

Terlebih dahulu akses laman/ situs resmi Disdukcapil Kabupaten Cirebon yaitu ktpel.cirebonkab.go.id. Nanti akan muncul halaman utama berupa logo Pemkab Cirebon seperti ini:

Layanan online dukcapil Pemkab Cirebon
Layanan online dukcapil Pemkab Cirebon

Di laman utama, di bawah logo Pemkab Cirebon ada beberapa menu pilihan yaitu :
1. Daftar Pencetakan KTP Elektronik hari ini
2. Cek Status Dokumen Kependudukan Anda
3. Cek Status Pengajuan KTP Elektronik Anda
4. Konfirmasi Peneriamaan KTP Elektronik Anda.

Dibawah empat pilihan tersebut terdapat menu PENDAFTARAN CETAK KTP-EL. Lalu ada beberapa kotak isian sebagai berikut :
1. Nomor KK
2. NIK
3. Nomor Ponsel
4. Ketik 4 karakter captcha

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Pekan ini Bisa Dua Tahap

Kemudian ada catatan : Harap diperhatikan, 1 Nomor HP hanya untuk 1 Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK). Jika Nomor KK dan NIK anda tidak berhasil didaftarkan, lakukan verifikasi ulang data keluarga anda di Kantor Kecamatan/Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga asli.

Informasi lainnya : Daftar online KTPel dimulai Pkl 05.30 WIB. KTPel yang telah dicetak dapat diambil di Kantor Kecamatan. Cek klik disini.

Selain antrian online cetak KTPel langsung, dibuka juga daftar cetak KTPel melalui Kecamatan dengan syarat:
1. Membawa copy KK terbaru;
2. Membawa KTPel rusak/Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

Baca Juga: Ini Cara Online Mengidentifikasi Posisi Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi

Sementara itu dari beberapa menu yang disediakan seperti "Daftar Pencetakan KTP Elektronik Hari Ini". Apabila diklik akan diarahkan ke laman yang berisi, Ketersediaan Blanko KTP Elektronik, lalu KTP Elektronik Tercetak, LAPORAN CETAK ONLINE, LAPORAN CETAK PRR, dan TABEL LAPORAN CETAK KTP ELEKTRONIK MELALUI PENDAFTARAN ONLINE.

Untuk menu "Cek Status Dokumen Kependudukan Anda". Apabila diklik akan masuk ke penelusuran NIK pada laman Silahkan (sistem informasi laporan administrasi kependudukan) gambarnya seperti ini :

Pada menu : "Cek Status Pengajuan KTP Elektronik Anda". Ketika di klik diarahkan ke lamam pilhan cek status penerimaan KTP. Daftar Isiannya terdiri dari :
NIK *
Nama Lengkap *
Nomor HP *
BATAL CEK

Nomor Induk Kependudukan (NIK):
Nama Lengkap:
Nomor HP:
Status:
Tanggal Penyerahan:
Catatan, apabila ada ketidak sesuaian data, harap segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Hari Pahlawan Nasional 10 November, Yang Layak Jadi Status WA dan Instagram

Sementara itu Pada menu "Konfirmasi Penerimaan KTP Elektronik Anda" ada imbauan ini Perekaman / Pembuatan / Pencetakan dan Penyerahan KTP Elektronik TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Apabila ada oknum yang melakukan Pungutan liar, silahkan laporkan kepada kami.

Pada FORM BUKTI PENYERAHAN KTP ELEKTRONIK terdapat kolom isian seperti ini :
NIK *
Nama Lengkap *
Nomor HP *
Tanggal Penyerahan *

Silahkan unggah foto warga yang telah menerima KTP Elektronik sesuai NIK yang diinputkan. Dengan Format pengambilan Foto menghadap kedepan dengan memegang KTP yang telah diserahkan atau diterima oleh warga, serta jarak pengambilan tidak lebih dari 1 meter.

Baca Juga: Horeee, BLT BPJS atau Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Sudah Cair, Silahkan Cek Rekeningnya

Klik tombol yang ada untuk memilih file foto yang akan anda unggah. File Foto wajib format (.jpg) atau (.jpeg) dengan ukuran file tidak lebih dari 400kb.

Apabila Pelaporan yang anda kirim tidak sesuai atau tidak benar, akan dikenakan sanksi. Selain itu pencetakan dan Penyerahan KTP Elektronik TIDAK DIPUNGUT BIAYA.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x