4 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 16 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

Literasi News - Bagi yang sudah memiliki KTP-elektronik ada baiknya juga mengecek apakah data kependudukannya telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Ini penting supaya identitas tidak berbeda.

Untuk itu, ketahui cara cek KTP online berikut ini. Prosedur cek KTP secara online ini berguna untuk melihat data salah satunya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut Empat cara mengecek KTP-el online dilansir berbagai sumber.

Baca Juga: Duh..Bawaslu Karawang, Rekomendasikan Ketidak Netralan ASN Ke KASN

1. Cek KTP Online dari Situs Pemerintah
Kunjungi situs pemerintah daerah secara langsung. Ini penting untuk mengetahui status KTP elektronik yang telah direkam. Silahkan akses situs pemerintah daerah atau dinas terkait masing-masing.

Masukkan nomor NIK yang tertera dalam KTP-el. Lalu klik ‘Cek NIK’ atau ‘Tampilkan’ untuk mengetahui apakah data kependudukannya sudah benar atau belum.

2. Cek KTP Online Melalui SMS atau WhatsApp
Cek KTP-el online selanjutnya bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS atau pesan WhatsApp. Adapun, cara cek validitas status KTP-el online melalui SMS maupun WhatsApp sangat mudah.

Baca Juga: SilaSidakep Solusi Layanan Dokumen Kependudukan Ditengah Pandemi Covid-19, Jadi Cukup di Rumah Saja

Berikut caranya: SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil setempat.WhatsApp: Nama lengkap sesuai KTP (koma) Nomor Induk Kependudukan atau NIK (koma) Kelurahan (garis miring) Kecamatan/Kabupaten/Kota dan kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil setempat.

3.  Cek Melalui Email
Berikutnya, bisa cek KTP-el secara online melalui email, cukup mengirim email ke [email protected]
Berikut formatnya: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x