Literasi News - Teknologi Internet semakin canggih, membuat semua kegiatan jadi lebih mudah. Banyak hal bisa dilakukan seperti membayar listrik, membeli pulsa, belanja berbagai barang maupun makanan dengan menggunakan aplikasi di smartphone.
Selain itu kita juga bisa mengecek data kartu keluarga secara online. Untuk mengecek kartu keluarga, terlebih dahulu pastikan nomor kartu keluarga atau yang dikenal dengan NIK sudah benar.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kartu keluarga online :
Baca Juga: Buat Akta Pencatatan Sipil,KK,Surat Pindah,WNA Bisa Online Via Whatsapp, Berikut No WAnya
Melalui Website
Apabila anda ingin mengecek kartu keluarga secara online bisa membukanya melalui website. Disini anda bisa mengecek apakah NIK yang terdapat di e-KTP anda sudah tersimpan atau belum dengan membuka website Dukcapil.
Berikut langkahnya: buka browser lalu ketik alamat ini, https://dukcapil.kemendagri.go.id/Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia. Jika NIK anda sudah terdaftar dalam database, maka data anda akan muncul secara lengkap.
Melalui Media Sosial
Selain mengecek nomor kartu keluarga secara online, anda juga bisa mengecek nomor kartu keluarga melalui media sosial dengan format yang sama. Anda bisa mencari akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username @ccdukcapil.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Sukabumi Ujicoba Layanan Pembayaran KIR Online Berbasis Aplikasi
Untuk keamanan bersama sebaiknya anda mengirimkan pesan melalui fitur direct message dan private message untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Melalui Surel, SMS, WhatsApp
Selain melalui dua media di atas, bisa juga mengecek kartu keluarga online dengan cara mengirim surel, SMS, dan WhatsApp.