Horeee, BLT BPJS atau Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Sudah Cair, Silahkan Cek Rekeningnya

- 10 November 2020, 09:38 WIB
Ilustasi BSU termin II cair
Ilustasi BSU termin II cair /Kemenaker/kemnaker.go.id

Literasi News - Pembayaran Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin/ gelombang 2 tahap I mulai dicairkan. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama yaitu sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Kepastian itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Menurutnya pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang dicairkan merupakan penyaluran BSU periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Mekanisme pencairannya juga tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: Dinilai Membahayakan Jiwa Siswa Selama PJJ, Komisi X Minta Kurikulum 2013 Distop

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta melalui laman resmi kemenaker, Senin 9 November 2020.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Dijelaskan Menaker, proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Mengenang Gli, Sang Kucing Saksi ‘Hidup’ Perjalanan Sejarah Hagia Sophia dari Museum menjadi Masjid

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK diperlukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” katanya.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x