Bikin KTP, KK, hingga Akta Lewat Online aja. Ini Caranya, Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 11 November 2020, 15:00 WIB
Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Cirebon
Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Cirebon /Literasi News/Hasbi NR

Silahkan unggah foto warga yang telah menerima KTP Elektronik sesuai NIK yang diinputkan. Dengan Format pengambilan Foto menghadap kedepan dengan memegang KTP yang telah diserahkan atau diterima oleh warga, serta jarak pengambilan tidak lebih dari 1 meter.

Baca Juga: Horeee, BLT BPJS atau Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Sudah Cair, Silahkan Cek Rekeningnya

Klik tombol yang ada untuk memilih file foto yang akan anda unggah. File Foto wajib format (.jpg) atau (.jpeg) dengan ukuran file tidak lebih dari 400kb.

Apabila Pelaporan yang anda kirim tidak sesuai atau tidak benar, akan dikenakan sanksi. Selain itu pencetakan dan Penyerahan KTP Elektronik TIDAK DIPUNGUT BIAYA.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x