Gaduh Isu Omnibus Law, Diam-diam Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19

- 8 Oktober 2020, 23:12 WIB
(Dok. Humas Sekretariat Kabinet RI)
(Dok. Humas Sekretariat Kabinet RI) /

Baca Juga: Perang di Karawang, Belanda Kalah di Pengadilan Den Haag

Sumber Pendanaan

Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.

Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing, seperti dijelaskan pada Pasal 20.

 Baca Juga: Dukung Buruh, Ridwan Kamil Surati Presiden Jokowi Minta Terbitkan Perpu Pengganti UU Cipta Kerja

Dukungan dan Fasilitas

Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai  dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah