Gaduh Isu Omnibus Law, Diam-diam Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19

- 8 Oktober 2020, 23:12 WIB
(Dok. Humas Sekretariat Kabinet RI)
(Dok. Humas Sekretariat Kabinet RI) /

Pengadaan Vaksin

Dalam hal pengadaan vaksin Covid-19 ini dijelaskan, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.

Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Namun dalam kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.

Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri.

 Baca Juga: Ini Isi Surat Ridwan Kamil ke Presiden Jokowi Soal Desakan Perpu UU Cipta Kerja

Terkait harga, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.  Berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19. Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Vaksinasi

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenkes, dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi;  logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah