Dukung Buruh, Ridwan Kamil Surati Presiden Jokowi Minta Terbitkan Perpu Pengganti UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 16:50 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima aspirasi ribuan buruh yang berunjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, terkait penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Setelah menerima perwakilan buruh dan berdialog, gubernur pun dengan didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, berbicara di depan ribuan buruh yang sejak pagi hari ini, 8 Oktober 2020 telah melakukan aksi unjukrasa.

Kepada para buruh Ridwan Kamil menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat surat penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, ke Prersiden RI Joko Widodo.

 Baca Juga: Tingkatan Budaya Literasi, Perpustakaan Jangan Kalah Dengan Media Sosial

“Rekan-rekan semua yang hadir di Gedung sate tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin poin ketidakadilan yang ada di pasal UU Omnibus Law, dari masalah pesangon, ijin TKA (Tenaga Kerja Asing), cuti, upah, outsohourchong dan lain lain. Dan pengesahan yang begitu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar. Rekomendasi dari buruh, agar Pemrpov Jabar mengirimkan surat ke DPR dan Pak Presiden, yang isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak undang-undang Omnibus law,” ungkap Ridwan Kamil.

 Baca Juga: #MahasiswaBergerak Jadi Trending Topik, Tolak UU Omnibus Law Mahasiswa Cipayung Gelar Aksi

Ia pun menyebutkan, dalam surat penyampaian aspirasi buruh itu sekaligus meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menandatangani Perpu Pengganti UU Cipta Kerja.

“Yang kedua meminta kepada Bapak Presiden untuk minimal menerbitkan perpu pengganti undang-undang, karena proses undang-undang ini masih ada 30 hari untiuk ditandatangan oleh presiden,” katanya.

 Baca Juga: Aksi Heroik Ojol Bandung Memadamkan Api Sisa Pembakaran Pasca Demo UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x