Perang di Karawang, Belanda Kalah di Pengadilan Den Haag

- 8 Oktober 2020, 17:48 WIB
Monumen Rawagede Karawang
Monumen Rawagede Karawang /Disudpar Jabar/

 

Literasi News - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri menjadi pembicara acara kolaborasi antara Fealac Warriors, SMA-SMP Al Kenzie Bandung, Rumah Produktif Indonesia, Komite Utang Kehormatan Belanda, Histori Bersama secara virtual.

Tema diskusi tersebut "Kejahatan perang Belanda di Karawang". Selain Sekda Karawang sebagai pembicara, yang ada berbagai ahlinya. Seperti Jeffry M Pondang, Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda, Marjoelin Van Pagee Founder Historia Bersama, DR. Ajid Thohir, M.Ag Sejarawan Muslim dan Ary Sulistyo, Diretur Warisan Budaya Bangsa RPI. Diskusi sejarah itu dipandu oleh moderator Aeman Fealac Warriors.

Dalam diskusinya itu membahas vonis Pengadilan Den Haag kepada Belanda pada tahun 2011 mewajibkan Belanda meminta maaf dan membayar ganti rugi pada Janda atau anak dari Korban Rawagede Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Tingkatan Budaya Literasi, Perpustakaan Jangan Kalah Dengan Media Sosial

Kemenangan di Pengadilan Den Haag ini tidak lepas dari peran aktif Komite Utang Kehormatan Belanda mendampingi para janda dan korban hingga kemenangan didapatkan di tahun 2011.

Kemenangan Rawagede ini menjadi pemicu atas tuntutan kajahatan Belanda lainnya di Indonesia seperti Sulawesi dan di pihak Belanda pun meluncurkan Mega Proyek ind45-50.org yang dilakukan oleh KITLV NIMH NIOD & di pihak Indonesia ada UGM.

Karawang Pangkal Perjuangan ialah tagline Kabupaten Karawang, dan dalam konteks kejahatan perang Belanda Karawang Pangkal Kemenangan.

Baca Juga: Mendikbud Ajak Insan Pendidik Menjadikan Pandemi Covid-19 Laboratorium Menemukan Inovasi Baru

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x