Satgas Covid-19: Unjuk Rasa Jangan Sampai Jadi Klaster Baru

- 7 Oktober 2020, 16:11 WIB
Jubir Satgas Covid 19
Jubir Satgas Covid 19 /Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Literasi News - Pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Walaupun jalannya aksi mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.
 
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media saat jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
 
"Kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.
 
 
Ia meminta bagi mereka yang ingin menyampaikan hak-haknya dalam berdemokrasi jangan melupakan protokol kesehatan. Peserta unjuk rasa diimbau agar tetap memakai masker serta menjaga jarak. 
 
"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," lanjutnya.
 
Ia menghimbau masyarakat yang berpartisipasi ikut aksi unjuk rasa agar disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.
 
 
Tentang penanganan narapidana yang positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan pihak UPT Pemasyarakatan mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Isolasi dilakukan UPT Pemasyarakatan dengan melaksanakan isolasi mandiri. Tentunnya atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.
 
Untuk ruang isolasi mandiri berada di blok terpisah dari kompleks utama dan masih berada di dalam wilayah lapas tersebut.
 
 
"Jika terdapat UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi bagi narapidananya dan tidak ada rumah sakit rujukan terdekat, maka perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat," ujar Wiku. 
 
Ia menghimbau UPT Pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada dalam lembaga pemasyarakatan untuk melakukan cek kesehatan dan screening baik kepada petugas dan tahanan. Selain itu higienitas harus selalu dijaga. 
 
"Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi dan mengatasi penularan dalam lapas. Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari," jelasnya. ***

Editor: Hasbi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x