Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan.
Selain itu, poin dalam surat edaran ini memiliki tujuan mencegah penyebaran covid-19 dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan (ibadah) Idul adha 1442 H.
Baca Juga: Berikut Makanan Yang Bisa Meningkatkan Imunitas Tubuh Saat Isolasi Mandiri
"Surat edaran ini memiliki tujuan, yaitu mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan (ibadah) Idul adha 1442 H", Ujarnya.
Dalam surat edaran ini akan mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban. Termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama.
"Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tandasnya.***