Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia, kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas Kamis, 3 Juni 2021.
Setelah keputusan Ibadah Haji 2021 tentunya ada calon jamaah haji yang menanyakan tentang dana haji yang mereka keluarkan sebelumnya.
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 'Tentang Dirimu' yang Baru Dirilis Raisa
Namun jangan khawatir, Meskipun pelaksanaan Ibadah Haji 2021 telah resmi dibatalkan, Kemenag memastikan jamaah haji yang telah melunasi (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana haji.
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
Didalam KMA ini disebutkan bahwa calon jemaah haji yang gagal berangkat, diperbolehkan untuk mengambil dana hajinya.
Baca Juga: Bonceng AHY dengan Moge, Ridwan Kamil Ajak Ketua Umum Demokrat Nostalgia di Kota Bandung
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat menurut Kemenag: