Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021 Selama PPKM Darurat dari Kemenag

- 6 Juli 2021, 16:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. / /Kemenag//

Literasi News - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No SE 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Pedagang di Subang Langgar PPKM Darurat, Wabub Agus Masykur Langsung Sidak dan Beri Sanksi

"Surat edaran ini memiliki tujuan, yaitu mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan (ibadah) Idul adha 1442 H", ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jum'at lalu.

Dalam surat edaran ini akan mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban.

Termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

Baca Juga: Layanan Tatap Muka Ditutup, Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp, Berikut Ketentuanya

Berikut poin penting surat edaran Kemenag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x